Kumpulan Berita
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau bakti kesehatan yang digelar Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebagai wujud komitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Pasca-keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025, Polri wajib menjalankan putusan mengenai anggota Polri yang duduk di jabatan sipil harus kembali ke institusi kepolisian.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengecek langsung kesiapsiagaan tanggap bencana Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta di Satbrimobda Polda DIY.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri Apel Srawung Agung Kelompok Jaga Warga untuk Jogja Damai. Kegiatan yang dipimpin Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X ini bertujuan untuk memperkuat komitmen bersama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap damai dan kondusif.
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang, mengatakan lembaganya sudah tidak diisi anggota Polri aktif setelah Mahkamah Konstitusi (MK) melarang polisi menduduki jabatan sipil di kementerian dan lembaga.
Mabes Polri membatalkan penugasan terhadap Perwira Tinggi (Pati), Irjen Raden Argo Yuwono yang sebelumnya ditugaskan di Kementerian UMKM.
Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, Polri sudah menerjunkan tim evaluasi pasca terjadinya aksi unjuk rasa besar yang terjadi pada akhir Agustus lalu.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkapkan jika Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membutuhkan anggota Polri. Kendati dirinya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait anggota Polri menduduki jabatan sipil.