Kumpulan Berita
Sigit menegaskan, Perpol diterbitkan dalam rangka menghormati dan menindaklanjuti apa yang menjadi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Aminullah menekankan, Mahkamah Konstitusi tidak pernah melarang pengaturan penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri rapat koordinasi (rakor) lintas sektoral terkait kesiapan pengamanan dan pelayanan masyarakat menghadapi perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Pengamat intelijen dan geopolitik, Amir Hamzah, menilai Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 tidak melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025.
Ia menjelaskan, putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 hanya menghapus frasa multitafsir.
Polri melakukan operasi pencarian dan pertolongan korban bencana alam di Sumatera Barat (Sumbar). Berdasarkan data terakhir, polisi mengevakuasi satu jenazah korban pada Sabtu 13 Desember 2025.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan komitmen Polri dalam misi kemanusiaan.