Kumpulan Berita
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan, pertemuan ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam memastikan kelancaran mobilitas masyarakat menjelang Nataru.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk kelompok kerja (Pokja) untuk melakukan kajian cepat terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian.
Langkah humanis Korlantas Polri dalam menyongsong Operasi Zebra 2025, yang digelar pada 17??"30 November 2025, mendapat apresiasi luas dari publik, termasuk kalangan pengamat kebijakan publik.
Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXII/2025 tidak melarang total polisi aktif menduduki jabatan di luar institusinya, selama jabatan tersebut sesuai tugas pokok dan fungsi serta merupakan penugasan Kapolri.
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil. Ia menegaskan larangan tersebut sudah jelas diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI (Polri), khususnya Pasal 28.
Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB, R Haidar Alwi, menegaskan pentingnya menempatkan isu reposisi Polri di bawah kementerian dalam konteks yang tepat. Tak perlu ada kecemasan.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut anggota Polri aktif dilarang menduduki jabatan sipil menuai pro kontra.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa, Korps Brimob Polri bukan hanya sekadar pasukan bersenjata semata.