Kumpulan Berita
Polda Metro Jaya memastikan bahwa penetapan tersangka eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, dan pihak swasta Don Ritto dalam kasus dugaan korupsi dapat dipertanggungjawabkan demi hukum.
Polisi memastikan emas seberat 74,01 kilogram yang disita dari rumah mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dalam perkara dugaan korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan suap terkait kasus batu bara hingga ASABRI merupakan emas asli. Hasil pemeriksaan menunjukkan emas tersebut memiliki kadar 23 karat.
Polri merespons usulan Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai mengenai sertifikasi HAM sebagai syarat kenaikan pangkat bagi personel kepolisian.
Polri menyatakan generasi muda merupakan kelompok paling rentan menjadi sasaran para pelaku kejahatan di ruang digital. Sebab, mereka merupakan kelompok yang paling aktif menggunakan internet.
Kegiatan seperti ini kata Sigit perlu terus dilaksanakan sebagai sarana memperkuat koordinasi, komunikasi, dan pertukaran informasi.
Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tindak pidana pencucian uang (TPPU), suap kasus batu bara hingga Asabri.
Penyidik gabungan Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (14/7/2026) siang. Mereka datang membawa koper besar.
Penyidik gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (14/7/2026) siang. Menariknya, rombongan penyidik turut membawa sebuah koper berukuran besar.