Kumpulan Berita

PPATK


Nasional
10 August 2025

Ketua MUI Cholil Nafis Jadi Korban Pemblokiran Rekening Dormant PPATK

Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis menjadi korban pemblokiran rekening dormant (pasif) oleh PPATK.

Nasional
9 August 2025

Sempat Diblokir, PPATK Pastikan Rekening Ustadz Das’ad Latif Sudah Aktif Kembali

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, memastikan bahwa penghentian sementara transaksi pada rekening pendakwah kondang Ustadz Das?? ad Latif telah dicabut. Ivan menegaskan bahwa saat ini tidak ada lagi rekening milik Ustaz Das?? ad yang diblokir oleh PPATK.

Sulsel
8 August 2025

Duh! Ustadz Das’ad Latif Kaget Uang Pembangunan Masjid Tak Bisa Ditarik, Ternyata Rekeningnya Diblokir PPATK

Pendakwah kondang Ustadz Das?? ad Latif mengaku kaget saat hendak menarik uang untuk pembangunan masjid.

Hot Issue
6 August 2025

PPATK Ungkap Pemerintah Punya Rekening Nganggur Rp530 Miliar, di Bank BUMN Rp169 Miliar

PPATK merincikan rekening dormant instansi Pemerintah terdiri atas 756 rekening di Bank Himbara dan 1.359 rekening di semua bank lainnya.

Nasional
6 August 2025

PPATK Ungkap Rekening Dormant Terindikasi Tindak Pidana Capai Rp1,15 Triliun

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan hasil temuan analisis pemblokiran rekening dormant atau rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama tiga bulan lebih.

Hot Issue
6 August 2025

122 Juta Rekening Kembali Dibuka, PPATK Pastikan Tak Ada Dana Nasabah yang Hilang

PPATK telah membuka kembali 122 juta rekening dormant atau rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama tiga bulan lebih.

Hot Issue
4 August 2025

PPATK Blokir Rekening Dormant, BRI Buka Suara

BRI berkomitmen untuk mematuhi regulasi dalam melaksanakan penghentian transaksi atas rekening dormant.

Economy
3 August 2025

BNI: Pemblokiran Sementara Rekening Dormant oleh PPATK Demi Lindungi Dana Nasabah

BNI mendukung pemblokiran sementara rekening tidak aktif atau dormant, langkah ini dinilai penting untuk melindungi dana nasabah.