Kumpulan Berita
Solihin memastikan tidak ada anggotanya yang mengubah sistem tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu memberikan waktu bagi pelaku usaha, yang telanjur menerapkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12%, untuk menyesuaikan sistem.
Pemerintah membatalkan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk tiga komoditas.
Tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) bervariasi tergantung pada kategori barang
DJP Kementerian Keuangan mengungkapkan penerimaan perpajakan dari pajak pertambahan nilai (PPN) berpotensi hilang Rp75 triliun
PPN memang dikenakan atas transaksi yang memanfaatkan fintech, QRIS salah satunya.
Tarif pajak pertambahan nilai (PPN) naik menjadi 12% untuk barang mewah berlaku mulai 1 Februari 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024. PPN 12% untuk barang mewah.