Kumpulan Berita
DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan semua buku dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN).
PPN bakal naik jadi 12 Persen, mobil harga Rp200 jutaan bisa naik segini.
Kemungkinan kebijakan tersebut diundur diungkap Ketua Dewan Ekonomi Nasional Indonesia (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan
Dengan kenaikan pajak ini berpotensi membuat daya beli berkurang.
Sejumlah barang dan jasa tetap masuk dalam kategori bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Menolak rencana pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi sebesar 12% pada tahun 2025.
DPR pastikan PPN 12% bisa ditunda tanpa ubah UU