Kumpulan Berita
Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% akan mengedepankan azas keadilan
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan mengadakan Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi pada hari ini.
Mulai 1 Januari 2025, Indonesia akan menerapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) baru sebesar 12%.
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendukung insentif fiskal bagi industri otomotif.
Pajak merupakan mekanisme yang digunakan negara untuk mendapatkan pendapatan dari masyarakatnya.
PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah.
PPN 12% tetap berlaku 1 Januari 2025. Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% akan tetap diberlakukan pada 1 Januari 2025.
Ini dia daftar barang mewah yang kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% per 1 Januari 2025.