Kumpulan Berita
Pemerintah menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiket pesawat kelas ekonomi selama 60 hari.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol, yang diproyeksikan mulai berlaku pada tahun 2028. PPN jalan tol ini masuk ke dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP 2025-2029.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan kepastian bahwa pemerintah membatalkan rencana penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada sektor jalan tol, sekaligus membatalkan kebijakan pajak tambahan yang sebelumnyamenyasar masyarakat berpenghasilan tinggi.
Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tidak akan terburu-buru dalam menerapkan kebijakan perpajakan baru, termasuk isu pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jasa jalan tol
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara soal rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap jasa jalan tol mulai 2028.
DJP Kemenkeu memberikan penjelasan terkait isu pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol pada tahun 2028.
Kementerian Keuangan menegaskan bahwa komitmen Indonesia untuk tidak mengenakan pajak layanan digital
Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan kebijakan insentif fiskal guna mengakselerasi penanganan bencana di wilayah Sumatera. PPN ditanggung.