Kumpulan Berita
Kemungkinan kebijakan tersebut diundur diungkap Ketua Dewan Ekonomi Nasional Indonesia (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan
Pemerintah berencana memberikan stimulus atau insentif terlebih dahulu kepada masyarakat
Dengan kenaikan pajak ini berpotensi membuat daya beli berkurang.
Sejumlah barang dan jasa tetap masuk dalam kategori bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Pengusaha Makanan Minuman (Mamin) meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani mengkaji ulang rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Menolak rencana pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi sebesar 12% pada tahun 2025.
Komisi Informasi Pusat menilai sosialisasi kebijakan kenaikan tarif PPN 12% belum terbuka kepada masyarakat
Apa Saja yang Kena PPN 12%? Mulai 1 Januari 2025, Pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN)