Kumpulan Berita
Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi sebesar 12% akan diputuskan oleh pemerintahan baru
Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
WACANA kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% pada tahun 2025 bakal membawa pengaruh yang signifikan terhadap sektor perdagangan.
Beberapa fraksi partai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menanggapi tentang Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai
Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Kementerian Keuangan mengkaji lagi aturan kenaikan PPN 12%
Insentif PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar diperpanjang.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kalau aturan untuk insentif PPN ditanggung pemerintah (PPN DTP) akan segera diresmikan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan industri properti bakal diberikan insentif berupa potongan pajak PPN untuk pembelian unit rumah.