Kumpulan Berita
Sri Mulyani menilai kebijakan kenaikan PPN pada 2025 menjadi 12% menjadi kewenangan pemerintahan Prabowo Subianto.
Kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% pada 2025
Pengusaha ritel merespons rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
WACANA kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% pada tahun 2025 bakal membawa pengaruh yang signifikan terhadap sektor perdagangan.
Tarif pajak pertambahan nilai (PPN) akan naik menjadi 12% pada 2025.
Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Kementerian Keuangan mengkaji lagi aturan kenaikan PPN 12%
Insentif PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar diperpanjang.