Kumpulan Berita
Pengusaha ritel merespons rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi sebesar 12% akan diputuskan oleh pemerintahan baru
Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Tarif pajak pertambahan nilai (PPN) akan naik menjadi 12% pada 2025.
Beberapa fraksi partai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menanggapi tentang Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai
Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Kementerian Keuangan mengkaji lagi aturan kenaikan PPN 12%
Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengatakan aturan untuk insentif PPN rumah berlaku November 2023.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kalau aturan untuk insentif PPN ditanggung pemerintah (PPN DTP) akan segera diresmikan.