Kumpulan Berita
DJP telah menunjuk platform agen perjalanan digital Agoda hingga platform streaming musik Tencent Music sebagai pemungut PPN PMSE.
Pemerintah buat aturan baru dalam mengenakan PPN sebesar 1,1% untuk pembelian agunan mulai 1 mei 2023.
Pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1,1% untuk pembelian agunan mulai 1 Mei 2023.
Pemerintah memberikan fasilitas pengurangan PPN badan bagi perusahaan dalam negeri yang berinvestasi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Pemerintah membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi kendaraan-kendaraan listrik produksi dalam negeri.
Pemerintah membebaskan atau tidak akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi kendaraan-kendaraan listrik di IKN.
Daftar terbaru barang yang bebas pajak. Kebijakan ini tertuang dalam insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan sejumlah barang bebas pajak. Hal ini ditetapkan dalam insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).