Kumpulan Berita
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan total PPN Melalui Sistem Elektronik (PMSE) telah mencapai Rp9,17 triliun.
Setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jasa agen asuransi sumbang Rp36 miliar ke penerimaan negara per Agustus 2022.
Indonesia mengantongi Rp8,2 triliun dari penerimaan pajak pertambahan nilai atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11% memicu inflasi mencapai di atas 1% pada April 2022.
Jasa keagamaan termasuk umrah tidak dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN).
Jual beli motor dan mobil bekas kini dikenakan pajak.
LPG akan dikenakan PPN yang berlaku mulai 1 April 2022.
Kenaikan PPN 11% sudah mulai berlaku sejak kemarin. Namun ternyata, ada barang dan jasa bebas PPN 11%.