Kumpulan Berita
Menteri Keuangan Sri Mulyani merevisi aturan pajak.
94 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) diincar Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk membayar pajak.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjuk 94 perusahaan digital untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sampai 31 Desember 2021.
Terdapat sejumlah perubahan dalam ruang lingkup Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Penerimaan negara dari pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 83 perusahaan digital mencapai Rp2,5 triliun.
Sri Mulyani menegaskan sembako, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan tidak dikenakan pajak
Tarif pajak pertambahan nilai (PPN) naik menjadi 11% mulai 1 April 2022.
Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU).