Kumpulan Berita
Polisi telah menyerahkan 50 bukti dokumen dan menghadirkan 1 ahli dalam persidangan untukmenguatkan dalil penangkapan dan penahanan terhadap Roy Suryo.
Pakar telematika Roy Suryo tersenyum karena optimistis permohonan praperadilannya akan dikabulkan hakim tunggal. Keyakinan itu muncul setelah ia mendengarkan keterangan ahli hukum pidana yang dihadirkan Polda Metro Jaya, Aristo Marisi Adiputra Pangaribuan dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), yang menurutnya memperkuat dalil bahwa penangkapan dirinya cacat formil.
Ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) yang dihadirkan Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan Roy Suryo, Aristo Marisi Adiputra Pangaribuan, membantah bahwa surat penangkapan Roy Suryo cacat formil.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan Roy Suryo terkait penangkapan dan penggeledahannya oleh Polda Metro Jaya dengan agenda pembuktian. Polda Metro Jaya pun menyerahkan bukti dokumen dan menghadirkan satu orang ahli.
Selain bukti dan saksi, kubu Roy Suryo juga akan menhadirkan ahli pidana di pengadilan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menjadi pihak Turut Termohon dalam praperadilan Roy Suryo.
Baik Roy Suryo maupun kuasa hukumnya belum memberikan keterangan mengenai persidangan kepada media.
Sidang dengan agenda jawaban dari termohon akan digelar besok, Selasa, 30 Juni 2026.