Kumpulan Berita
Jajarannya mengamankan 10 orang yang diduga melakukan prostitusi terselubung dengan modus panti pijat.
Dalam kasus tersebut satu orang pelaku berhasil diamankan.
Polisi menangkap AT (52) dan D (18), atas kasus eksploitasi seksual anak di bawah umur.
Pemuda asal Kabupaten Blitar tega menjual istrinya sendiri ke pria hidung belang melalui aplikasi media sosial.
Polisi mengamankan 4 orang pelaku Tindak Pindana Perdagangan Orang (TPPO) dengan korban dua bocah perempuan ke pria hidung belang.
Iptu Nurhayati mengatakan pelaku meminta sang anak yang berusia 14 tahun dan duduk dibangku SMP itu untuk melayani nafsu syahwat WNA
Jaksa telah menahan tiga tersangka terkait kasus ini.
Tersangka dan dua korbannya masih di bawah umur dan berstatus pelajar sekolah menengah atas (SMA).