Kumpulan Berita
Bareskrim Polri menemukan transaksi mencapai Rp9 miliar dalam kasus prostitusi anak di bawah umur melalui media sosial.
Dalam aksinya, pelaku mengaku menjual gadis cilik bawah 17 tahun.
"Selain itu, di antara banyaknya kasus prostitusi anak, ditemukan bahwa mucikarinya merupakan anak di bawah umur juga," kata Ike
Kasus Prostitusi Mami Icha, Polisi Bakal Jerat Pria Hidung Belang
Prostitusi di Jakpus, Mami Icha Patok Tarif Rp7 Juta untuk Perawan
KemenPPPA menegaskan pria hidung belang atau pelanggan prostitusi anak bisa menjadi tersangka.
Hingga saat ini, pihaknya masih melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka
Hal itu menyusul kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur sebagai korban.