Kumpulan Berita
Dalam aksinya, pelaku mengaku menjual gadis cilik bawah 17 tahun.
KemenPPPA menegaskan pria hidung belang atau pelanggan prostitusi anak bisa menjadi tersangka.
Hal itu menyusul kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur sebagai korban.