Kumpulan Berita
Polda Sumsel membongkar praktik prostitusi online libatkan anak di bawah umur dan tawarkan jasa threesome.
Cynthiara Alona didakwa 15 tahun penjara setelah terlibat kasus prostitusi online anak di bawah umur.
Modus prostitusi online yang marak terjadi selama setahun terakhir yakni berkenalan di media sosial
Barang bukti yang diamankan polisi di antaranya yakni uang Rp600 ribu, alat kontrasepsi, handphone, dan laptop.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menjelaskan dalam penggrebekan prostitusi anak di bawah umur.
Penggerebekan hotel yang digunakan untuk praktek prostitusi tersebut dilakukan pada Rabu 21 April 2021 sekitar pukul 23.00 WIB.
Orang tua dan muncikari paham anaknya melakukan itu.
Mereka akan diberi bonus oleh tersangka OS jika mereka bisa mendapatkan korban.