Kumpulan Berita
Pihak kepolisian mengamankan dua orang mucikari dengan inisial RF dan ZSS pascapengungkapan di kamar hotel tersebut.
Polda Sumsel membongkar praktik prostitusi online libatkan anak di bawah umur dan tawarkan jasa threesome.
Cynthiara Alona didakwa 15 tahun penjara setelah terlibat kasus prostitusi online anak di bawah umur.
Yusri Yunus menjelaskan pihaknya mengamankan 15 orang terdiri dari beberapa 8 anak di bawah umur BO dan 7 orang muncikari atau joki.
Barang bukti yang diamankan polisi di antaranya yakni uang Rp600 ribu, alat kontrasepsi, handphone, dan laptop.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menjelaskan dalam penggrebekan prostitusi anak di bawah umur.
Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading menggagalkan upaya bisnis prostitusi online yang melibatkan anak perempuan.
Orang tua dan muncikari paham anaknya melakukan itu.