Kumpulan Berita
Satuan Reskrim Polres Bima Kota membongkar praktik prostitusi berkedok kos-kosan di Kelurahan Sadia, Kecamatan Mpunda
Satreskrim Polresta Bogor Kota menangkap empat tersangka dalam pengungkapan kasus prostitusi online
Aplikasi berkedok prostitusi online baru-baru ini ramai di media sosial.
Polisi memastikan, Dea OnlyFans tidak melakukan prostitusi online sejauh ini.
Dua orang pemuda berinisial BB (25) dan AR (29) ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Polisi membongkar kasus prostitusi daring yang melibatkan sejumlah anak di bawah umur di salah satu hotel di kawasan Cikini, Jakarta Pusat.
Korban awalnya mendapat tawaran untuk bekerja melayani tamu (namun tidak menjelaskan lebih dalam pekerjaannya).
Seorang mahasiswa yang menjadi muncikari prostitusi online ditangkap.