Kumpulan Berita
Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengamankan pelaku tindak pidana prostitusi online berkedok panti pijat.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan.
Panti pijat di Ruko Mardigras Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang digeledah polisi,
Ditreskrimum Polda Jambi menangkap seorang muncikari prostitusi online berinisial AS (32), warga Kota Jambi,
"Pelaku menjual anaknya melalui WhatsApps," kata dia, Jumat (3/6/2022).
Kepolisian Daerah Sumatera Barat mengungkap kasus perdagangan manusia melalui seorang muncikari di salah satu hotel Kota Padang
Seorang pemuda berinisial A (22), ditangkap polisi karena melakukan aksi pencabulan dan prostitusi online terhadap anak di bawah umur
Satreskrim Polresta Barelang membongkar praktik prostitusi via aplikasi online yang melibatkan anak-anak dibawah umur, di Batam