Kumpulan Berita
Polsek Metro Neglasari Tangerang Kota mengungkap kasus prostitusi online.
Polisi membongkar praktik prostitusi online anak dan menangkap 4 muncikari.
Pelaku dibekuk di atas KRL saat hendak melarikan diri.
Empat orang berhasil ditangkap jajaran Reskrim Polsek Ngaglik karena terlibat prostitusi daring.
Kasat Samapta Polresta Bandar Lampung Kompol Suwandi membenarkan aksi prostitusi online itu
Gadis 14 tahun asal Samarinda menjadi korban perdagangan anak, dan ternyata sang pacar yang memasarkan korban
Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengamankan pelaku tindak pidana prostitusi online berkedok panti pijat.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan.