Kumpulan Berita
AKBP Arif Harsono mengatakan, bahwa kejadian tersebut berawal dari transaksi seksual antara pelaku dan korban melalui aplikasi MiChat
Seperti di Jerman, yang melegalkan prostitusi sejak era Nazi.
Stigma buruk lokalisasi yang dulu pernah tersemat di kawasan terbut, telah berubah seiring dilakukannya penutupan pada 2014 silam
Griya pijat di Jakarta Selatan tersebut jadi tempat acara Bungkus Night Vol. 2 yang nyatanya adalah praktik prostitusi.
Pemprov DKI akhirnya memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin.
Duo bos jaringan prostitusi telah dipenjara setelah meraup hampir 250.000 poundsterling (Rp4,5 miliar) per tahun.
Kami akan minta pertanggungjawaban terkait kegiatan volume satu meskipun memang sebagian besar orang yang sudah kami tersangkakan.
Pekerja di Ruko Grand Wijaya mengaku kaget lokasi acara Bungkus Night disegel terkait dugaan pornografi.