Kumpulan Berita
Praktik prostitusi online berkedok rumah kost di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan berhasil dibongkar Satpol PP.
Dalam praktik prostitusi tersebut, para korban mendapatkan bayaran Rp50 ribu untuk satu tamu.
Adapun dua TKP yang berhasil diungkap polisi yakni Kecamatan Camplong dan Sampang Kota.
Tersangka yang diamankan adalah seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial SM (32), warga setempat.
Jajarannya mengamankan 10 orang yang diduga melakukan prostitusi terselubung dengan modus panti pijat.
Dalam kasus tersebut satu orang pelaku berhasil diamankan.
Aksi warga dipicu karena rumah tersebut diduga sering dijadikan tempat prostitusi.
Pemuda asal Kabupaten Blitar tega menjual istrinya sendiri ke pria hidung belang melalui aplikasi media sosial.