Kumpulan Berita
Majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 hingga 5 tahun terhadap 15 terdakwa terkait kasus Pungli Rutan KPK.
Sebanyak 15 terdakwa kasus pungutan liar (Pungli) di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjalani sidang vonis hari ini.
SMA Negeri 11 Pandeglang menjadi sorotan setelah diduga melakukan pungli terhadap siswanya dengan jumlah yang melebihi satu juta rupiah.
Salah satu terdakwa kasus pungli rutan KPK, Muhammad Ridwan menyatakan tahanan yang ingin mempunyai handphone (Hp) di dalam sel harus membayar Rp20 juta.