Kumpulan Berita
Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Didit Herdiawan Ashad mengaku terbantu dengan keberadaan anggota Polri aktif yang bertugas di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Polri.
Mabes Polri membatalkan penugasan terhadap Perwira Tinggi (Pati), Irjen Raden Argo Yuwono yang sebelumnya ditugaskan di Kementerian UMKM.
Menteri Pertanian Amran Sulaiman menyikapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025
Putusan MK Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno, Kamis (13/11/2025), menegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut anggota Polri aktif dilarang menduduki jabatan sipil menuai pro kontra.
Margarito juga menilai bahwa putusan Mahkamah yang baru-baru ini keluar tidak mengubah secara fundamental dasar hukum penempatan anggota Polri di luar institusinya.
Sebelumnya, Polri menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan anggota aktif menduduki jabatan sipil.
Pemerintah akan mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil atas penugasan Kapolri.