Kumpulan Berita
Pakar hukum tata negara, Muhammad Rullyandi menilai tidak ada amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif bertugas di luar struktur kepolisian. Untuk itu, ia menilai putusan MK tersebut kerap disalahpahami oleh publik.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerbitkan sejumlah putusan yang berdampak besar bagi kehidupan berbangsa dan bernegara sepanjang 2025.
Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Didit Herdiawan Ashad mengaku terbantu dengan keberadaan anggota Polri aktif yang bertugas di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Polri.
Menteri Pertanian Amran Sulaiman menyikapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang mewajibkan anggota Polri yang menduduki jabatan di luar institusi
Putusan MK Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno, Kamis (13/11/2025), menegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Margarito juga menilai bahwa putusan Mahkamah yang baru-baru ini keluar tidak mengubah secara fundamental dasar hukum penempatan anggota Polri di luar institusinya.
Pembatasan jabatan sipil bagi TNI dinilai wajar, namun tidak seharusnya diberlakukan pada Polri yang secara konstitusional dikategorikan sebagai institusi sipil.