Kumpulan Berita
Ketua DPR RI, Puan Maharani menegaskan, pihaknya belum mengambil sikap terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan daerah.
Putusan tersebut sejalan dengan apa yang disampaikan pihaknya ke pemerintah dan DPR.
Putusan ini akan mulai berlaku pada siklus pemilu selanjutnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan lokal. Dengan putusan itu, ia berharap akan mengurangi beban kerja penyelenggara akibat pemilu serentak.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan, bahwa pemilu nasional dan pemilu daerah harus dipisah mulai tahun 2029.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayanti meyakini, negara mampu memberikan layanan pendidikan gratis untuk semua jenjang pendidikan SD-SMP di Indonesia.
Istana melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan atas Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) merupakan kabar baik bagi kebebasan berpendapat.
Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang Pengucapan Putusan dan/atau Ketetapan pada Selasa 4 Februari dan Rabu 5 Februari 2025 mendatang. Hal tersebut berdasarkan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim.