Kumpulan Berita
Putusan MK Nomor 100/PUU-XXIV/2026 tersebut membatasi kewenangan pemerintah untuk mengubah rincian belanja APBN hanya melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menegaskan, tindak pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat diadukan oleh Presiden atau Wakil Presiden yang merasa kehormatan atau harkat martabatnya diserang.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan, dugaan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat diproses berdasarkan laporan yang diajukan keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, maupun pihak ketiga lainnya.
Legislator PKS itu menegaskan bahwa tujuan akhirnya adalah menghadirkan kebijakan publik yang saling menguatkan.
Mantan Hakim Konstitusi, Anwar Usman, angkat bicara terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang sempat menuai polemik dalam kontestasi Pilpres 2024.