Kumpulan Berita
Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan, bahwa DPR RI menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban pemenuhan kuota perempuan dalam kepemimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan kajian mendalam terkait praktik rangkap jabatan di lembaga publik.
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Perindo Papua Selatan memberi apresiasi kepada Mahkamah Konstitusi (MK), yang menolak seluruh dalil gugatan pemohon atas hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Boven Digoel, pada 6 Agustus 2025.
Mahkamah Konstitusi melarang wakil menteri rangkap jabatan, termasuk menjadi komisaris BUMN. Putusan ini direspons Istana yang akan mempelajarinya. Inilah 4 fakta penting terkait putusan MK tersebut.
Istana merespons putusan MK yang melarang wakil menteri rangkap jabatan sebagai komisaris. Pemerintah akan mempelajari putusan tersebut dan berkoordinasi dengan Presiden untuk tindak lanjut.
Komisi III DPR RI menyampaikan hasil penelaahan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK), mengenai pemisahan Pemilu nasional dan daerah. Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengatakan bahwa hasil tersebut disusun dalam bentuk kajian dan masukan.
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2024, yang pisahkan pemilu nasional dan daerah tak bisa langsung dilaksanakan. Bahkan, ia menganggap putusan itu telah inkonsistensi.
Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI, Taufik Basari menegaskan, masa jabatan DPRD tak bisa diperpanjang demi menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang memisahkan antara pemilu lokal dan pemilu nasional.