Kumpulan Berita
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan perkembangan terkini proses Reformasi Polri yang saat ini tengah dibahas.
Keputusan Presiden Prabowo Subianto membentuk Tim Reformasi Polri patut dibaca sebagai pernyataan politik yang jelas. Langkah ini menjadi titik awal penting untuk memastikan bahwa kewenangan besar kepolisian dijalankan secara profesional, terukur, dan berpihak pada rasa keadilan masyarakat.
Komisi Percepatan Reformasi Polri menyatakan, bahwa Korps Bhayangkara bakal memutuskan nasib Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tentang jabatan di luar struktur pada pekan ini.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, Polri tetap berada di bawah langsung Presiden Prabowo Subianto. Ia pun menepis isu yang bergulir Korps Bhayangkara tak lagi berada di bawah Presiden.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengatakan bahwa reformasi Polri harus dilakukan secara kultural, bukan struktural. Ia menilai pengaruh terbesar yang mencederai institusi Korps Bhayangkara berasal dari perilaku para anggotanya, bukan dari kedudukan lembaga atau hal-hal lain yang berkaitan dengan struktur organisasi.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menyebut ada sekitar 100 kelompok masyarakat yang bersurat ke Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk memberikan masukan.
Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo mengakui banyak pejabat kepolisian di level wilayah belum menunjukkan kinerja optimal. Hal ini disampaikan Wakapolri saat menghadiri rapat di Komisi III DPR RI, Selasa (18/11/2035).
Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXII/2025 tidak melarang total polisi aktif menduduki jabatan di luar institusinya, selama jabatan tersebut sesuai tugas pokok dan fungsi serta merupakan penugasan Kapolri.