Kumpulan Berita
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, memberikan remisi khusus (RK) kepada kepada 1.077 narapidana
Remisi merupakan bentuk penghargaan bagi narapidana.
Sebanyak 1.125 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Bekasi menerima remisi khusus (RK) Idulfitri 1446 Hijriah, pada Senin (31/3/2025).
Dari total penerima, 15.807 Narapidana memperoleh RK, dengan perincian 15.691 menerima RK I (pengurangan sebagian masa pidana) dan 116 mendapatkan RK II (langsung bebas).
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang Jakarta memberikan Remisi Khusus bagi narapidana (napi) dan pengurangan masa pidana khusus bagi anak binaan Hari Raya Natal 2024.
Sebanyak 310 napi umum dan korupsi di Lapas Sukamiskin Bandung mendapat remisi umum I dan umum II HUT ke-79 Kemerdekaan RI, Sabtu (17/8/2024).
Jumlah remisi yang didapat narapidana berbeda-beda mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan.
35 orang langsung dinyatakan bebas dan bisa kembali menghirup udara bebas.