Kumpulan Berita
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut, tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Mohammad Riza Chalid, terindikasi berada di salah satu negara kawasan ASEAN.
Divisi Hubungan Internasional Polri memastikan bos minyak Mohammad Riza Chalid hanya memiliki satu paspor.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko mengungkapkan, kepolisian sudah berangkat ke negara tersebut.
International Criminal Police Organization (Interpol) secara resmi menerbitkan Red Notice, atas nama Mohammad Riza Chalid alias MRC pada 23 Januari 2026.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan bahwa sejumlah mobil mewah hasil sitaan dari tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang melibatkan pengusaha Riza Chalid
Kejagung juga melakukan upaya agar dia bisa kembali ke Indonesia, diantaranya penyidik mengajukan permohonan pencabutan paspor dan red notice ke Interpol.
Kadiv Hubungan Internasional Polri, Irjen Pol Amur Chandra, memastikan proses penerbitan Red Notice terhadap Riza Chalid, tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, tidak akan memakan waktu lama.
Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan pencekalan terhadap rekan bisnis Riza Chalid berinisial IP.