Kumpulan Berita
Pajak rokok elektrik diterapkan sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat.
Pemerintah berlakukan pajak sebesar 10 persen per 1 Januari 2024 .
Vape dinilai lebih aman dan merupakan alternatif untuk perokok berat mengurangi penggunaan tembakau.
Pemerintah menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pajak Rokok atas Rokok Elektrik (REL) mulai 1 Januari 2024.
Larangan itu mulai diberlakukan untuk mengurangi kematian dan penyakit yang disebabkan oleh rokok.
Rokok elektrik akan dikenakan pajak mulai 1 Januari 2024.
Pajak Rokok yang dimaksud dalam PMK ini termasuk pajak rokok elektrik dan mulai berlaku 1 Januari 2024.
WHO mendesak pemerintah larangan rokok elektrik (vape) seperti tembakau dan perasa pada alternatif merokok.