Kumpulan Berita
Selain menggerus penjualan produsen yang patuh membayar cukai, peredaran rokok tanpa cukai juga berpotensi menekan penerimaan negara
Pelaku dapat dikenai hukuman penjara hingga lima tahun serta denda maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Menurut Abdullah, penindakan harus ditingkatkan dengan menelusuri pihak yang berada di balik peredaran rokok ilegal
PT Gudang Garam Tbk (GGRM) masih berkomitmen membayar dividen kepada pemegang saham setiap tahun
Tekanan tersebut tercermin dari kinerja laba rugi perseroan sepanjang semester I-2026.
Peredaran rokok ilegal dinilai telah menjadi persoalan serius karena tidak hanya menggerus kinerja industri hasil tembakau (IHT) legal, tetapi juga berpotensi menekan penyerapan tenaga kerja hingga penerimaan negara dan pendapatan asli daerah (PAD).
Tim gabungan dari BNN, Dirjen Bea dan Cukai, serta Kepolisian Daerah Riau, menggagalkan penyelundupan jutaan ton sabu cair.
Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta memusnahkan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal senilai Rp20,18 miliar, hasil penindakan sepanjang 2025 hingga Juli 2026. Barang yang dimusnahkan terdiri atas jutaan batang rokok ilegal dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).