Kumpulan Berita
Bea Cukai bersama pelaku usaha memberantas peredaran rokok elektrik ilegal.
Bea Cukai telah mengamankan ratusan ribu rokok ilegal senilai Rp502,7 juta di Jepara.
Bea Cukai mengamankan ratusan ribu rokok ilegal senilai Rp502,7 miliar di Jepara.
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melakukan upaya dalam memerangi peredaran rokok ilegal.
Bea Cukai menggelar operasi pasar. Dari operasi tersebut, telah disita ratusan ribu rokok ilegal.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh bersama mitra menyita 103 ribu batang lebih rokok ilegal
Terdapat 6.327 penindakan DJBC pada 2019, 9.018 penindakan pada 2020, 13.125 penindakan pada 2021
Pemerintah memutuskan kenaikan cukai rokok 10% hingga 2024