Kumpulan Berita
Operasi Gempur Rokok Ilegal ini dilaksanakan di seluruh Indonesia.
Rokok ilegal tersebut diangkut dengan lima unit mobil yang berlokasi di Kec. Batang Gangsal, Kab. Indragiri Hulu.
Penerimaan bea cukai pada 2019 diperkirakan akan mencapai target, terlebih lagi saat Desember nanti.
Di dalam minibus tersebut ditemukan rokok siap edar tanpa dilekati pita cukai sebanyak 220 ribu batang.
Sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 152/PMK.010/2019 yang mengatur tentang kenaikan tarif cukai hasil tembakau
Petugas kepolisian melakukan pemeriksaan dan berhasil menemukan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai.
Setelah sepekan kemarin berhasil mengagalkan peredaran rokok ilegal senilai Rp1,3 miliar, Bea Cukai kembali menggagalkan upaya peredaran 2 juta batang rokok illegal.
Bea Cukai Pekanbaru mengagalkan peredaran lebih dari sejuta batang rokok ilegal. Sejumlah barang bukti disita petugas guna pendalaman kasus.