Kumpulan Berita
Raperda tersebut dinilai Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) sebagai upaya mendamaikan dua sisi ekstrem
Temuan ini mirip dengan kasus yang sebelumnya diungkap Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di KPPBC TMP Tanjung Perak.
Kemenkeu menegaskan rokok ilegal tidak akan diberikan perlakuan khusus berupa cukai.
Kebiasaan merokok masih menjadi faktor terbesar penyebab kanker paru, disusul paparan polusi udara, asap rokok pasif, dan bahan kimia berbahaya di lingkungan industri. Namun, tren baru seperti penggunaan vape atau rokok elektrik kini juga menimbulkan kekhawatiran tersendiri.
Kebijakan cukai hasil tembakau di Indonesia masih menjadi sorotan, meski pemerintah sudah memutuskan tidak menaikkan tarif cukai rokok pada 2026
Hal itu sekaligus menjawab keresahan pedagang usaha kecil soal pasal pelarangan penjualan rokok radius 200 meter.
Lebih dari 100 juta orang, termasuk setidaknya 15 juta anak-anak, menggunakan rokok elektrik (vape). Hal ini memicu gelombang baru kecanduan nikotin.
Membangun Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) baru guna menarik produsen rokok ilegal masuk ke jalur resmi.