Kumpulan Berita
Penerimaan negara berpotensi turun hingga Rp27,7 triliun jika aturan kemasan rokok menjadi polos diterapkan
Para pengusaha periklanan protes atas Peraturan Pemerintah (PP) Kesehatan Nomor 28 Tahun 2024
AMLI menolak wacana kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek yang diatur pada RPMK
Ketua Komisi IX DPR, Rahmat Handoyo, meminta agar kebijakan tembakau tidak mengabaikan kontribusi fiskal.
Larangan jual rokok eceran dianggap meresehkan pedagang kelontong dan warung kecil.
Gappri) menilai aturan kemasan rokok polos tanpa merek akan merugikan petani tembakau, buruh
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan atau PP Kesehatan
Draft aturan tersebut bertujuan menyeragamkan kemasan produk tembakau dan rokok elektronik, serta melarang pencantuman logo ataupun merek produk.