Kumpulan Berita
Waketum Projo Freddy Damanik menyatakan tekanan terhadap penyidik akan lebih masif jika Roy Suryo Cs ditahan. Menurutnya, tekanan yang meningkat itu bisa mengganggu kerja penyidik dalam menangani kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Wakil Ketua Umum Projo Freddy Damanik, menilai penyidik memiliki pertimbangan profesional terkait keputusan untuk tidak menahan Roy Suryo usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), pada Kamis (13/11/2025).
Pakar telematika Roy Suryo tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), pada Kamis (13/11/2025).
Pakar telematika Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, dan pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa telah selesai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Ketiganya dicecar penyidik dengan 377 pertanyaan.
Penyidik Polda Metro Jaya memutuskan tidak menahan pakar telematika Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, dan pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imannudin mengatakan, Roy Suryo cs tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan.
Roy Suryo mengaku siap dengan pemeriksaan oleh penyidik. Dia mengaku membawa sejumlah barang bukti pamungkas yang akan ditunjukkan kepada polisi.
Dia kemudian melontarkan analogi yang dianggap bisa menyelesaikan kasus ini secara terang-benderang.