Kumpulan Berita
Dikatakannya, surat panggilan yang dilayangkan polisi terhadap Roy Suryo Cs untuk diperiksa sebagai tersangka itu telah diterima kliennya.
Menurutnya, Polda Metro Jaya telah menunjukkan profesionalitas dan transparansi dalam menangani isu yang telah menimbulkan polemik di masyarakat.
Polda Metro Jaya juga telah memeriksa 152 saksi dan ahli serta menyita 723 barang bukti terkait kasus fitnah ijazah palsu.
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Anwar Iskandar, menilai langkah Polda Metro Jaya yang menetapkan Roy Suryo dan sejumlah orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sudah tepat. Ia menegaskan, kebebasan berpendapat tetap harus digunakan dengan penuh tanggung jawab dan tidak boleh disalahgunakan untuk menyerang pribadi.
Indonesia Police Watch (IPW) menanggapi penetapan tersangka terhadap Roy Suryo, dan sejumlah pihak lain dalam kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). IPW menilai langkah penyidik Polda Metro Jaya tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Polisi menjadwalkan pemanggilan terhadap pakar telematika Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar, dan Pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma.
Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Para tersangka dijerat dengan pasal terkait pencemaran nama baik, fitnah, serta dugaan manipulasi data.
Pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara mengatakan kliennya belum memberikan komentar terkait Roy Suryo Cs sebagai tersangka tuduhan ijazah palsu.