Kumpulan Berita
Faizal merujuk pada keputusan penyidik yang tidak menahan Roy Suryo, dr Tifauzia Tyassuma, dan Rismon Sianipar dalam proses hukum terkait isu tersebut.
Polda Metro Jaya mengajukan perpanjangan masa pencekalan Roy Suryo Cs, tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Masa pencekalan diperpanjang dari sebelumnya 20 hari menjadi 6 bulan.
Polda Metro Jaya menanggapi keinginan Roy Suryo cs, tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang mengajukan permohonan gelar perkara khusus.
Dia juga mengkritik sejumlah tokoh yang bicara mengenai wacana mediasi, termasuk Faisal Assegaf dan Ketua Komisi Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie.
Kedatangan Roy Suryo Cs ini untuk mendesak Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara khusus terkait kasus tudingan ijazah tersebut.
Dia menjelaskan, pokok permasalahan tersebut terkait dugaan pencemaran dan fitnah terhadap Jokowi.
Dikatakan Andi, terdapat kesesuaian elemen-elemen dalam dokumen tersebut, mulai dari tulisan tanggal hingga nomor register.
Arya menegaskan, pihaknya tidak pernah memusnahkan berkas pendaftaran Jokowi, namun hanya buku agenda surat masuk saja yang boleh dimusnahkan secara administratif.