Kumpulan Berita
Kuasa Hukum Roy Suryo, Refly Harun membocorkan isi petitum praperadilan jilid 4 tentang pencekalannya oleh Polda Metro Jaya dalam kasus ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang perdana permohonan praperadilan jilid IV yang diajukan Roy Suryo terkait pencekalannya oleh Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan penyebaran ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Jumat (7/8/2026).
Polda Metro Jaya menyatakan siap menghadapi sidang praperadilan jilid 4, yang diajukan pakar telematika Roy Suryo terkait pencekalan dalam kasus dugaan ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Polda Metro Jaya menghormati putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menyatakan permohonan praperadilan jilid ketiga terkait ganti rugi yang diajukan kubu Roy Suryo tidak dapat diterima (NO).
Pakar telematika Roy Suryo menegaskan permohonan praperadilan jilid ketiga terkait ganti rugi bukan ditolak oleh hakim, melainkan dinyatakan tidak dapat diterima (NO) karena dinilai masih terdapat kekurangan pihak dalam permohonan. Ia memastikan akan kembali mengajukan permohonan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menyatakan akan kembali mengajukan permohonan praperadilan terkait ganti rugi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah itu diambil setelah hakim tunggal dalam sidang praperadilan jilid ketiga menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima (NO), bukan menolaknya.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang pembacaan putusan atas permohonan praperadilan jilid 3 yang diajukan Roy Suryo terkait ganti kerugian terkait perkara kasus fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Kamis (6/8/2026). Roy Suryo pun optimistis praperadilannya bakal dikabulkan hakim.
Menurutnya, sidang Dokter Tifa di PN Jakarta Timur diyakini bakal ditunda karena Dokter Tifa mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.