Kumpulan Berita
Kuasa hukum Roy, Refly Harun menegaskan, penerapan Pasal 32 ayat 1 UU ITE merupakan bentuk kedzaliman.
Roy Suryo, meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan proses penyidikan tidak sah.
Lechumanan meminta agar Polda Metro Jaya terlebih dahulu memanggil Roy Suryo.
Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji menjelaskan, Roy Suryo menjalani pemeriksaan selama 6 jam dan dicecar 23 pertanyaan.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, menyebutkan sidang praperadilan kedua Roy Suryo soal penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya digelar pada Jumat 10 Juli 2026.
Ketua Umum Peradi Bersatu Zevrijn Boy Kanu memberikan apresiasi tinggi terhadap putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo. Putusan tersebut dinilai menunjukkan adanya objektivitas dari lembaga peradilan itu sendiri.
Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Abrianto Pardede mengatakan, pihaknya menghormati putusan hakim yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo. Namun, putusan tersebut tidak serta-merta menyatakan proses penyidikan yang telah dilakukan menjadi tidak sah.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait sah atau tidaknya penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya. Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdapat cacat formil dan materiil dalam tindakan tersebut.