Kumpulan Berita
Tersangka kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo menilai Jokowi harus hadir dalam sidang pokok perkara yang dijadwalkan pada Kamis, 17 September 2026 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Pengacara Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Firman Pangaribuan, buka suara mengenai sidang perdana pokok perkara yang akan dihadapi Roy Suryo. Sidang tersebut dijadwalkan digelar pada 17 September 2026, bersamaan dengan perkara Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah meminta ahli digital forensik Rismon Sianipar dan enam rekannya mempertimbangkan kembali pasal yang diuji dalam gugatan terkait pembatasan pengajuan praperadilan.
Namun, saat penerbitan SK Penyetaraan ijazah S1 itu oleh Kemendiktisaintek, gelar kehormatan berupa Honours itu justru hilang.
Sidang perdana praperadilan kelima yang diajukan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo Notodiprojo, ditunda hingga pekan depan. Penundaan dilakukan karena Menteri Keuangan selaku turut termohon dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak hadir dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang pokok perkara kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Roy Suryo Notodiprojo dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis, 17 September 2026.
Pakar Telematika Roy Suryo mengaku tidak kapok meski praperadilannya kerap ditolak hakim PN Jakarta Selatan. Dia pun kembali mengajukan praperadilan jilid 5 tentang ganti kerugian, dan sidang perdana bakal digelar pada Senin, 31 Agustus 2026.
Hakim Praperadilan I Ketut Darpawan menyampaikan sejumlah pertimbangannya dalam menolak praperadilan jilid 4 Roy Suryo tentang pencekalan pada Rabu (26/8/2026). Salah satunya karena berkas pokok perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dan status Roy Suryo telah berubah menjadi terdakwa.