Kumpulan Berita
Suasana ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (PN Jaktim) mendadak gelap saat Roy Suryo menjalani persidangan dalam perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Senin (5/10/2026). Hal itu terjadi lantaran adanya gangguan listrik.
Terdakwa Roy Suryo rampung membacakan nota perlawanan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwanya melakukan pencemaran nama baik, fitnah dan pelanggaran ITE karena menuduh ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) palsu. Roy diwakili tim kuasa hukumnya ketika menyampaikan nota perlawanan di PN Jakarta Timur, Kamis (24/9/2026).
Terdakwa Roy Suryo dan tim kuasa hukumnya selesai membacakan nota perlawanan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Kamis (24/9/2026). Roy sebelumnya didakwa melakukan fitnah, pencemaran nama baik dan pelanggaran ITE lantaran menuding ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) palsu.
Terdakwa Roy Suryo mengaku dalam keadaan sehat dalam menghadapi sidang eksepsi atau nota perlawanan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Roy diketahui didakwa melakukan fitnah, pencemaran nama baik dan pelanggaran ITE karena menuding ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) palsu.
Pengacara Roy Suryo, Refly Harun menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya terlalu prematur, khususnya terhadap pasal fitnah. Ia menilai Roy Suryo seharusnya bebas atas dakwaan JPU tersebut.
Roy Suryo, terdakwa fitnah, pencemaran nama baik dan UU ITE mengaku tak akan mundur sedikit pun dalam kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Hal tersebut dibuktikan dengan sikap Roy yang menolak penawaran Restoratif Justice (RJ) oleh majelis hakim, usai jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Roy Suryo dengan pasal berlapis dalam perkara ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Pertama, JPU mendakwa Roy karena telah melakukan fitnah menuding ijazah Jokowi palsu.
Dalam dakwaannya, JPU mengungkap sejumlah unggahan di sarana informasi yang menyerang kehormatan atau nama baik Jokowi.