Kumpulan Berita
Tim hukum Tifa and Roy?? s Advocate (Troya), meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menghentikan penanganan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), dan mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak kepolisian.
Tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, menilai perkara yang menimpanya tidak bisa dilanjutkan ke tahap P21 dan seharusnya dihentikan melalui SP3 demi hukum.
Roy menantang pihak-pihak yang mengatakan berkas perkara ijazah Jokowi akan dinyatakan lengkap atau P21 pekan depan.
Fritz mengatakan, dalam teori hukum terdapat 3 pilar dasar yang perlu dilaksanakan. Oleh karena itu, jika Roy Suryo tidak ditahan, maka bagian dari ketidakadilan.
Polda Metro Jaya masih menunggu hasil penelitian berkas perkara, kasus dugaan tudingan ijazah palsu mantan Presiden RI Joko Widodo dengan tersangka Roy Suryo Cs dari pihak kejaksaan.
Abdullah merasa bingung lantaran perubahan pasal ini dilakukan setelah proses pemeriksaan berjalan selama satu tahun dan status berkas perkara sebenarnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa, Abdullah Alkatiri, mengungkapkan adanya kejanggalan dalam proses penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Ketua Umum KAMI Jokowi-Gibran, Razman Arif Nasution meminta agar pakar telematika Roy Suryo tidak takut apabila nantinya pengadilan memutusnya bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Hal ini menyusul informasi yang disebutnya valid bahwa perkara tersebut akan segera dilimpahkan dan masuk ke meja hijau.