Kumpulan Berita
Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan hoaks, Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa), menyebut setidaknya ada enam ijazah milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang dikeluarkan selama isu ijazah palsu mencuat. Bahkan, menurut dia, akan ada dua versi lagi yang keluar dari KPU Surakarta dan KPU Jakarta.
Kuasa hukum Barisan Pembela RRT, Refli Harun, menilai penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, berdampak pada tersangka lain dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Polda Metro Jaya merespons permintaan Roy Suryo Cs yang meminta status tersangkanya dalam perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dihentikan.
Menurutnya, langkah yang dilakukan tim kuasa hukumnya merupakan bagian penting dalam proses hukum di Tanah Air. Pasalnya, hal itu dapat menjadi bahan koreksi bagi aparat penegak hukum.
Bonatua Silalahi menerima tiga salinan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi dari KPU DKI Jakarta dan KPU RI pada Jumat (13/2/2026).
Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa mengirimkan surat kepada Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Pol. Wahyu Widjaja.
Peneliti Senior LIPI Mohammad Sobary menjamin penelitian yang dilakukan Roy Suryo Cs terhadap ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi secara ilmiah dapat dipertanggungjawabkan.
Relawan Joko Widodo yang juga Ketua Barisan Rakyat Nusantara, Relly Reagen, menyoroti sikap Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi yang fokus meneliti ijazah Presiden ke-7 RI tersebut.