Kumpulan Berita
Terdakwa Roy Suryo mengaku dalam keadaan sehat dalam menghadapi sidang eksepsi atau nota perlawanan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Roy diketahui didakwa melakukan fitnah, pencemaran nama baik dan pelanggaran ITE karena menuding ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) palsu.
Pengacara Roy Suryo, Refly Harun menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya terlalu prematur, khususnya terhadap pasal fitnah. Ia menilai Roy Suryo seharusnya bebas atas dakwaan JPU tersebut.
Roy Suryo, terdakwa fitnah, pencemaran nama baik dan UU ITE mengaku tak akan mundur sedikit pun dalam kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Hal tersebut dibuktikan dengan sikap Roy yang menolak penawaran Restoratif Justice (RJ) oleh majelis hakim, usai jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Roy Suryo dengan pasal berlapis dalam perkara ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Pertama, JPU mendakwa Roy karena telah melakukan fitnah menuding ijazah Jokowi palsu.
Dalam dakwaannya, JPU mengungkap sejumlah unggahan di sarana informasi yang menyerang kehormatan atau nama baik Jokowi.
Persidangan akan digelar mulai pukul 10.30 WIB di PN Jakarta Timur.
Pembacaan dakwaan terhadapnya rencananya bakal dilakukan pada Kamis, 17 September 2026 di PN Jakarta Timur.
Adapun dalam praperadilan ganti kerugian tersebut, Termohonnya adalah Kapolda Metro Jaya Cq Polda Metro Jaya Cq Kasubdit Kemneg Cq Penyidik.