Kumpulan Berita
Wakil Ketua Peradi Bersatu meminta Polda Metro Jaya untuk menahan Roy Suryo Cs dalam kasus tersebut.
Polda Metro gelar perkara khusus terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) hari ini.
Abdul Gafur Sangadji berharap gelar perkara khusus yang digelar Polda Metro Jaya tersebut berkualitas.
Roy Suryo menilai bahwa putusan pengadilan yang dijatuhkan kepada Sugi Nur Raharja atau Gus Nur, dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi membuktikan ada yang bermasalah.
Roy mengatakan, kalau nantinya ada pihak yang 'memperbaiki' alias mengubah jawaban LISA sebelumnya kemarin apakah bisa dijerat dengan Pasal 32 dan 35 UU ITE?
Seharusnya kata dia, Roy Suryo yang sudah menjadi tersangka dalam kasus tersebut, lebih baik menyiapkan energi untuk menghadapi persidangan di pengadilan.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo menilai tidak mungkin ada seseorang yang lulus dalam waktu lima tahun dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) sebesar 2,5 lebih sedikit.
Dia mengatakan, setelah gelar perkara khusus pihaknya akan memanggil lima tersangka lainnya yang belum diperiksa.