Kumpulan Berita
Polda Metro Jaya menyatakan siap menghadapi sidang praperadilan jilid 4, yang diajukan pakar telematika Roy Suryo terkait pencekalan dalam kasus dugaan ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Pakar telematika, Roy Suryo mengungkap alasan di balik pengajuan praperadilan jilid 4 terkait pencekalan yang berkaitan dengan kasus dugaan ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada Jumat (7/8/2026), dan Roy mengajak masyarakat untuk ikut mengawal jalannya persidangan.
Polda Metro Jaya menghormati putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menyatakan permohonan praperadilan jilid ketiga terkait ganti rugi yang diajukan kubu Roy Suryo tidak dapat diterima (NO).
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menyatakan akan kembali mengajukan permohonan praperadilan terkait ganti rugi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah itu diambil setelah hakim tunggal dalam sidang praperadilan jilid ketiga menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima (NO), bukan menolaknya.
Hakim tunggal praperadilan pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak permohonan praperadilan jilid III yang diajukan Roy Suryo soal ganti kerugian terkait kasus fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang pembacaan putusan atas permohonan praperadilan jilid 3 yang diajukan Roy Suryo terkait ganti kerugian terkait perkara kasus fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Kamis (6/8/2026). Roy Suryo pun optimistis praperadilannya bakal dikabulkan hakim.
Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, menegaskan pihaknya akan menerima apa pun putusan hakim dalam sidang praperadilan jilid ketiga terkait permohonan ganti kerugian atas penangkapan dan penahanan Roy Suryo oleh Polda Metro Jaya yang sebelumnya dinyatakan tidak sah.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan jilid ketiga terkait permohonan ganti rugi yang diajukan Roy Suryo terhadap Polda Metro Jaya, Selasa (4/8/2026).