Kumpulan Berita
Pakar telematika Roy Suryo menyambut positif putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jakarta Timur), yang menerima eksepsi Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam perkara terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Kamis (23/7/2026).
Hakim menjelaskan, dalam suatu perkara seyogianya Penuntut Umum harus menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap
Dokter Tifa mengaku dirinya siap menghadapi putusan sela yang akan dibacakan majelis hakim pada sidang hari ini.
Menurutnya, permohonan praperadilan itu hak dari seseorang, khususnya tersangka dan itu boleh diajukan berapa kali pun pun selama tidak mengulangi permohonan yang sama.
Kubu Roy Suryo menyatakan uang ganti rugi sebesar Rp200 juta, yang dimohonkan dalam praperadilan terhadap Polda Metro Jaya tidak akan dinikmati kliennya apabila permohonan tersebut dikabulkan pengadilan.
Hakim Tunggal Praperadilan di PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menunda sidang praperadilan jilid 3 yang diajukan Roy Suryo terkait gugatan ganti kerugian atas dugaan penahanan sewenang-wenang oleh Polda Metro Jaya hingga pekan depan. Penundaan dilakukan karena pihak Kejaksaan tidak menghadiri persidangan.
Roy Suryo menambahkan, Rismon Sianipar bisa jadi saksi mahkota jika status hukumnya masih tersangka.
Ketua Harian YTN Taufik Bilfaqih mendatangi Kemendiktisaintek untuk memaparakan bukti-bukti dugaan plagiarisme tersebut.