Kumpulan Berita
Mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko menilai proses hukum yang dialami Roy Suryo, dan Dokter Tifauzia Tyassuma dalam kasus dugaan ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai "dagelan penegakan hukum".
Pakar telematika, Roy Suryo merespons tantangan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar dirinya mengikuti sidang pokok perkara, kasus dugaan ijazah palsu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, alih-alih mengajukan praperadilan.
Roy Suryo melalui tim kuasa hukumnya membacakan permohonan praperadilan soal pencekalannya PN Jakarta Selatan pada Jumat (14/8/2026). Ada 10 poin permohonan yang dibacakan dalam petitumnya yang intinya meminta hakim memutuskan pencekalan dan penetapan tersangkanya dinyatakan tidak sah.
Roy Suryo kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya, terkait status tersangkanya dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Pengajuan tersebut menjadi praperadilan keempat yang diajukan Roy.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunda sidang pembacaan dakwaan terhadap Dokter Tifauzia Tyassuma dalam kasus ijazah mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).
Dokter Tifauzia Tyassuma memastikan bakal tetap menghadiri sidang praperadilan terkait sah atau tidaknya, penghentian penuntutan dalam kasus ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2026).
Pakar Telematika Roy Suryo turut hadir di PN Jakarta Selatan untuk memberikan dukungan kepada dokter Tifauzia Tyassuma yang bakal menjalani sidang praperadilan sah atau tidaknya penghentian penuntutan kasus ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi pada Rabu (12/8/2026).
Tersangka pencemaran nama baik dan fitnah ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, menampilkan ijazah terlegalisir suami Iriana itu pada 2005 dan 2010. Roy menyebut legalisir ijazah yang digunakan untuk pencalonan Wali Kota Solo itu sama persis.