Kumpulan Berita
Pakar Telematika Roy Suryo mengaku tidak kapok meski praperadilannya kerap ditolak hakim PN Jakarta Selatan. Dia pun kembali mengajukan praperadilan jilid 5 tentang ganti kerugian, dan sidang perdana bakal digelar pada Senin, 31 Agustus 2026.
Hakim Praperadilan I Ketut Darpawan menyampaikan sejumlah pertimbangannya dalam menolak praperadilan jilid 4 Roy Suryo tentang pencekalan pada Rabu (26/8/2026). Salah satunya karena berkas pokok perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dan status Roy Suryo telah berubah menjadi terdakwa.
Majelis hakim PN Jakarta Timur yang memiliki kewenangan untuk kualitas dan kuantitas alat bukti dalam kasus yang menjerat Roy Suryo.
Pakar Telematika KRMT Roy Suryo Notodiprojo menanggapi video Budi Arie yang juga merupakan mantan Menteri Koperasi tersebut.
Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, mengungkap dugaan pengambilalihan nomor WhatsApp (WA) yang digunakan untuk sayembara menunjukkan ijazah SMA atau sederajat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Akibat kejadian itu, penyelenggara mengganti nomor kontak yang digunakan untuk menerima partisipasi masyarakat.
Pakar telematika, Roy Suryo kembali mengajukan permohonan praperadilan untuk kelima kalinya. Kali ini, praperadilan tersebut berkaitan dengan permintaan ganti kerugian atas proses hukum yang sebelumnya dinyatakan tidak sah.
Tim kuasa hukum Roy Suryo mengisyaratkan akan kembali mengajukan permohonan praperadilan jilid V, terkait perkara dugaan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat kliennya. Saat ini, permohonan tersebut masih dalam proses pendaftaran di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengacara Roy Suryo, Refly Harun, menilai keterangan dua ahli yang dihadirkan dalam sidang praperadilan terkait pencekalan terhadap kliennya dalam kasus dugaan ijazah mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Rabu (19/8/2026) semakin memperkuat dalil bahwa pencekalan tersebut tidak sah.