Kumpulan Berita
Pengacara Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Firman Pangaribuan, buka suara mengenai sidang perdana pokok perkara yang akan dihadapi Roy Suryo. Sidang tersebut dijadwalkan digelar pada 17 September 2026, bersamaan dengan perkara Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah meminta ahli digital forensik Rismon Sianipar dan enam rekannya mempertimbangkan kembali pasal yang diuji dalam gugatan terkait pembatasan pengajuan praperadilan.
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan pengujian Pasal 158 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Rabu (2/9/2026). Perkara Nomor 317/PUU-XXIV/2026 tersebut diajukan ahli digital forensik Rismon Sianipar bersama enam pemohon lainnya.
Sidang perdana praperadilan kelima yang diajukan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo Notodiprojo, ditunda hingga pekan depan. Penundaan dilakukan karena Menteri Keuangan selaku turut termohon dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak hadir dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang pokok perkara kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Roy Suryo Notodiprojo dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis, 17 September 2026.
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan jilid 4 yang diajukan Roy Suryo terkait pencekalan. Polda Metro Jaya menghormati putusan tersebut.
Hakim Praperadilan I Ketut Darpawan menyampaikan sejumlah pertimbangannya dalam menolak praperadilan jilid 4 Roy Suryo tentang pencekalan pada Rabu (26/8/2026). Salah satunya karena berkas pokok perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dan status Roy Suryo telah berubah menjadi terdakwa.
Majelis hakim PN Jakarta Timur yang memiliki kewenangan untuk kualitas dan kuantitas alat bukti dalam kasus yang menjerat Roy Suryo.