Kumpulan Berita
Roy Suryo awalnya menyangka sikap aparat kepolisian yang tak mengusut tuntas perkara ijazah Jokowi berkaitan dengan pasar Pramuka.
Roy menemukan sejumlah kejanggalan termasuk tanda tangan pada skripsi Jokowi.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan ganti kerugian yang diajukan tersangka kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi, Roy Suryo. Sidang beragendakan pembuktian tersebut digelar pada Kamis (10/9/2026), dengan kubu Roy Suryo menghadirkan dua orang ahli.
Eks Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Binsar Gultom meyakini ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal dihadirkan dan diperlihatkan kepada publik, dalam persidangan pokok perkara yang menjerat pakar telematika Roy Suryo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan menilai, penelitian yang dilakukan pakar telematika Roy Suryo terhadap ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan ijazah tersebut palsu.
Pakar telematika Roy Suryo mengaku siap menghadapi sidang perdana, perkara ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis, 17 September 2026 mendatang.
Tersangka kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo menilai Jokowi harus hadir dalam sidang pokok perkara yang dijadwalkan pada Kamis, 17 September 2026 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Pengacara Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Firman Pangaribuan, buka suara mengenai sidang perdana pokok perkara yang akan dihadapi Roy Suryo. Sidang tersebut dijadwalkan digelar pada 17 September 2026, bersamaan dengan perkara Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.