Kumpulan Berita
Mahfud menjelaskan, sesuai dengan aturan yang berlaku, DPR wajib menanggapi surat dari pemerintah, pun sebaliknya.
Tama S. Langkun menyatakan dukungannya terhadap RUU Perampasan Aset.
RUU Perampasan Aset dinilai penting untuk membantu kerja-kerja pemberantasan korupsi.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Surpres RUU Perampasan Aset pada 4 Mei 2023.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menunjuk empat pejabat negara untuk mengawal Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset
Jokowi mendorong DPR untuk segera mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) perampasan aset.
Ia menjelaskan bahwa komunikasi yang dimaksud bisa dilakukan dalam pertemuan resmi dan tidak resmi.
Mahfud MD menyebut naskah Rancangan UU Perampasan Aset sudah diparaf menteri dan kepala lembaga terkait dam segera dikirim ke DPR.