Kumpulan Berita
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai RUU Perampasan Aset penting untuk dibahas guna meningkatkan asset recovery dari tindak pidana korupsi.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang digadang-gadang sebagai senjata ampuh melawan korupsi ternyata menyimpan masalah.
Selain itu, kata dia, Fraksi PAN menyampaikan permohonan maaf apabila terdapat sikap atau perkataan yang kurang berkenan.
Pembahasan RUU Perampasan Aset harus berjalan seiring dengan pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mengatakan, dua RUU ini telah menjadi perhatian banyak pihak.
Komisi III DPR RI menegaskan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan menjadi regulasi krusial untuk keberlanjutan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Anggota (Baleg DPR RI Firman Soebagyo mengklaim bahwa DPR akan berhati-hati dan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun draf RUU Perampasan Aset.
Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil mengatakan, pihaknya siap jika ditugaskan untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Diketahui, RUU tersebut ditargetkan bisa rampung pada tahun 2025 ini.