Kumpulan Berita
Kewenangan besar dalam penerapan RUU Perampasan Aset sebaiknya diberikan kepada lembaga yang memiliki kredibilitas. Selain itu, pengawasan ketat juga diperlukan sebagai bagian penting untuk memastikan kewenangan tersebut tidak disalahgunakan.
Dalam forum tersebut, Harris menegaskan dukungannya terhadap upaya negara memberantas tindak pidana sekaligus mengembalikan aset yang berasal dari hasil kejahatan.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menilai pemerintahan Presiden Prabowo Subianto jauh lebih demokratis dibandingkan pemerintahan sebelumnya. Menurutnya, gejala penggunaan hukum sebagai alat kekuasaan juga lebih ringan pada pemerintahan saat ini.
DPR RI tengah mengebut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Bahkan, ada target RUU tersebut harus rampung pada 15 Desember 2026.
Komisi III DPR RI terus mematangkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Salah satunya mengenai ruang lingkup jenis tindak pidana yang akan menjadi sasaran mekanisme perampasan aset.
Ketua Umum Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPP Polri) AH Bimo Suryono, mengatakan komitmen tersebut perlu terus dikawal agar tidak berhenti sebagai pernyataan politik.
DPR menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset disahkan menjadi undang-undang paling lambat 15 Desember 2026. Target tersebut dinilai menjadi momentum untuk menuntaskan regulasi yang telah lama dibutuhkan dalam pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi.
Massa AMPB berdemonstrasi di DPR hari ini menuntut pengesahan RUU Perampasan Aset.