Kumpulan Berita
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan, salah satu poin krusial dalam pembahasan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset adalah batas kewenangan aparat penegak hukum dalam menerapkan aturan ini saat berlaku nanti.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung menegaskan, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset masih tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.
Aturan hukum ini juga dinilai memberikan efek jera kepada pelaku korupsi yang tidak hanya kehilangan kebebasan badan.
Kepala Badan Keahlian (BK) DPR RI, Bayu Dwi Anggono menjabarkan secara rinci jenis aset yang dapat dirampas negara dari tindak pidana bermotif ekonomi, sebagaimana diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.
Komisi III DPR mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Dimulainya pembahasan tersebut ditandai dengan penyampaian laporan penyusunan Naskah Akademik (NA) dan draf RUU oleh Badan Keahlian DPR RI.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai RUU Perampasan Aset penting untuk dibahas guna meningkatkan asset recovery dari tindak pidana korupsi.
Selain itu, kata dia, Fraksi PAN menyampaikan permohonan maaf apabila terdapat sikap atau perkataan yang kurang berkenan.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto dan DPR RI telah memiliki komitmen yang sama terkait RUU Perampasan Aset.