Kumpulan Berita
Aturan hukum ini juga dinilai memberikan efek jera kepada pelaku korupsi yang tidak hanya kehilangan kebebasan badan.
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset akan mengatur dua mekanisme perampasan. Salah satunya, perampasan dapat dilakukan tanpa didahului putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana.
Kepala Badan Keahlian (BK) DPR RI, Bayu Dwi Anggono menjabarkan secara rinci jenis aset yang dapat dirampas negara dari tindak pidana bermotif ekonomi, sebagaimana diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai RUU Perampasan Aset penting untuk dibahas guna meningkatkan asset recovery dari tindak pidana korupsi.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang digadang-gadang sebagai senjata ampuh melawan korupsi ternyata menyimpan masalah.
Selain itu, kata dia, Fraksi PAN menyampaikan permohonan maaf apabila terdapat sikap atau perkataan yang kurang berkenan.
Pembahasan RUU Perampasan Aset harus berjalan seiring dengan pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mengatakan, dua RUU ini telah menjadi perhatian banyak pihak.