Kumpulan Berita
Dalam forum tersebut, Harris menegaskan dukungannya terhadap upaya negara memberantas tindak pidana sekaligus mengembalikan aset yang berasal dari hasil kejahatan.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menilai pemerintahan Presiden Prabowo Subianto jauh lebih demokratis dibandingkan pemerintahan sebelumnya. Menurutnya, gejala penggunaan hukum sebagai alat kekuasaan juga lebih ringan pada pemerintahan saat ini.
DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana (PATP) bakal disahkan paling lambat 15 Desember 2026. RUU tersebut pembahasannya sempat tertunda selama lebih dari 10 tahun.
Komisi III DPR RI terus mematangkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Salah satunya mengenai ruang lingkup jenis tindak pidana yang akan menjadi sasaran mekanisme perampasan aset.
Ketua Umum Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPP Polri) AH Bimo Suryono, mengatakan komitmen tersebut perlu terus dikawal agar tidak berhenti sebagai pernyataan politik.
Dalam audiensi tersebut, RUU Perampasan Aset ditargetkan disahkan paling lambat 15 Desember 2026. Komitmen itu ditandatangani Sufmi Dasco Ahmad dan disaksikan perwakilan AMPB.
Massa AMPB berdemonstrasi di DPR hari ini menuntut pengesahan RUU Perampasan Aset.
DPR RI berkomitmen untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Komitmen itu diperkuat dengan adanya dialog antara DPR RI dengan para demonstran yang menggelar aksi pada Kamis (27/8/2026).