Kumpulan Berita
Meski demikian, ia mengingatkan pembahasan beleid tersebut harus dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan, salah satu poin krusial dalam pembahasan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset adalah batas kewenangan aparat penegak hukum dalam menerapkan aturan ini saat berlaku nanti.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung menegaskan, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset masih tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset akan mengatur dua mekanisme perampasan. Salah satunya, perampasan dapat dilakukan tanpa didahului putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana.
Kepala Badan Keahlian (BK) DPR RI, Bayu Dwi Anggono menjabarkan secara rinci jenis aset yang dapat dirampas negara dari tindak pidana bermotif ekonomi, sebagaimana diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.
Komisi III DPR mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Dimulainya pembahasan tersebut ditandai dengan penyampaian laporan penyusunan Naskah Akademik (NA) dan draf RUU oleh Badan Keahlian DPR RI.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang digadang-gadang sebagai senjata ampuh melawan korupsi ternyata menyimpan masalah.
Selain itu, kata dia, Fraksi PAN menyampaikan permohonan maaf apabila terdapat sikap atau perkataan yang kurang berkenan.